
Pria asal Tewah ini sedang menujukan barang bukti kepada
Polisi usai diamankan, Kamis (24/9/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Pria berinisial SU berusia
28 tahun asal Kelurahan Tewah ini dibekuk Polisi di Kecamatan Tewah, Kabupaten
Gunung Mas (Gumas) pada Kamis (24/9) sore. Lantaran ia kedapadatan memiliki tiga
paket dengan berat 0,81 gram sabu diduga untuk diedarkan.
Kapolres Gumas AKBP
Rudi Asriman, SIK melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, SH mengatakan bahwa
pihaknya ada mengamankan seseorang berinisial SU di wilayah Kecamatan Tewah.
“Awal kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di
Kelurahan Tewah sering dilakukannya trasaksi narkoba jenis sabu, karena ada
petunjuk itu kita langsung mengamankan SU ini yang orang warga Tewah,” ucap
Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, Jumat (25/9/2020).
Pria yang pernah mejabat sebagai Kapolsek Hanaut ini
menyebut, bahwa pada saat itu anggotannya melakukan penggeledahan dikediaman SU
ditemukan tiga paket sabu dengan berat kotor 0,81 gram sabu pada kantong celana
depan bagian kanan.
pemeriksaan lanjutan. Sedangkan untuk pasal dibidik kepada SU ini, pasal 114 ayat
(1) jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika,” tukas dia. (Cp/BRP).