BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (24/02/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim, melalui Bhabinkamtibmas Mulya Agung AIPDA Teka Jaya Pihawiannoe,S.E., melaksanakan kegiatan Problem Solving di Desa Mulya Agung Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Bertempat di Kantor Desa Mulya Agung Kec. Antang Kalang, Aipda Teka Jaya selaku Bhabinkamtibmas di Desa Mulya Agung melakukan kegiatan problem solving, yakni membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan dalam rumah tangga dengan cara mediasi.
Permasalahan rumah tangga tersebut dimana telah terjadi perselingkuhan yang berujung isteri menggugat cerai suaminya warga Desa Mulya Agung ke Pengadilan Agama Sampit, namun sang suami tidak terima si isteri menggugat cerai sehingga melakukan ancaman kekerasan terhadap isteri.
Menanggapi hal tersebut AIPDA Teka berkoordinasi dengan Kepala Desa Mulya Agung dan Babinsa Mulya Agung untuk memediasikan permasalahan tersebut di Kantor Desa dengan mengundang kedua belah pihak, tokoh agama, ketua RT dan saksi-saksi lainnya. Setelah mengadakan musyawarah akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, pihak isteri bisa melanjutkan gugatan cerai terhadap suaminya, tanpa harus takut dengan ancaman, serta si suami berjanji tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum dan mengikuti proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. menjelaskan “ Sudah menjadi tugas dan kewajiban Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi di Desa binaannya dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif, tidak harus selalu dengan jalan laporan atau pengaduan yang berujung tuntutan pidana” ,ucap Kapolsek.
Dengan kegiatan problem solving yang dilaksanakan Aipda Teka Jaya, permasalahan menjadi selesai dan masyarakat merasa aman sehingga tercipta situasi kamtibmas yang kondusif. (SpN_Ak01@Tj19)