Polresta Palangka Raya – Propam Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktibplin) kepada para personel Satlantas, Senin (4/10/2021) pukul 06.00 WIB.
Kegiatan itu un dipimpin oleh Kasi Propam, Ipda Agus Setiawan bersama personel kepada Satuan Lalu Lintas seusai menggelar apel pagi di Pos Polisi Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasi Propam menjelaskan, gaktibplin dilakukan guna menjaga kedisiplinan para personel dalam menjalankan tugas operasional maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Guna meminimalkan atau bahkan meniadakan pelanggaran yang dilakukan para personel ketika melaksanakan tugas kepolisian sehari-hari, baik itu dalam hal administrasi maupun Standar Operasional Prosedur (SOP),” terangnya.
Pemeriksaan pun dimulai dengan administrasi para personel Satlantas, mulai dari Kartu Tanda Anggota (KTA) Polresta Palangka Raya, KTP, SIM hingga surat-surat perorangan lainnya.
“Pemeriksaan juga dilakukan bagi personel yang memegang dan menggunakan senjata api (senpi) invetaris dinas, yakni dengan wajib memiliki dan membawa Surat Perintah (Sprin) pemegang serta penggunaannya,” tutur Agus.
Seorang anggota Polri yang memegang senpi memang wajib memiliki surat izin maupun surat perintah yang harus selalu di bawa, sebagai bukti legalitas administrasi dan dapat dipertanggungjawabkan saat digunakan dengan SOP yang berlaku.
Selama pemeriksaan itu berlangsung, tidak ditemukan adanya personel Satlantas yang melanggar, sehingga Seksi Propam pun kembali melakukan tugasnya untuk mengawasi kegiatan operasional instansi kepolisian tersebut.
Agus pun mengingatkan kepada para personel, agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan tugas sehari-hari, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 yang masih melanda saat ini. (pm)
“Selalu ingat untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas maupun interaksi (5M), agar terhindar dari resiko penularan Virus Corona,” pungkas Agus. (pm)