Proyek Perehapan SDN I Marapit Diduga Menyalahi Aturan

BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Proyek perehapan SDN I Marapit kecamatan Kapuas Tengah kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah, diduga menyalahi aturan. Hal tersebut terlihat dari masa waktu pekerjaan dari perjanjian kontrak yang tertera di papan proyek.


Patut di pertanyaan, proyek yang seharusnya sudah rampung sesuai dengan waktu yang terpampang pada papan proyek diduga menyalahi aturan, karna sampai saat ini pengerjaan perehapan tersebut belum juga selesai.


Perlu diketahui. Nama kegiatan yaitu, Rehabilitasi Ruang Perpustakaan Beserta Perabot, Lokasi Kegiatan SD Negeri 1 Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. selaku pelaksana Swakelola (P2S) SD Negeri Marapit, Jumlah Dana Bantuan Rp.107 juta, Tanggal mulai 29 Agustus 2019 (APBN- Dana DAK) TA 2019 dan selesai tanggal 26 Desember 2019.


Kepala sekolah SDN.I.Marapit, Lince.SP.d, saat diminta keterangan menjelaskan bahwa keterlambatan pengerjaan proyek tersebut karna kendala dana yang lambat, dirinya juga menyebutkan hal tersebut sudah koordinasi dengan pihak United Pelaksana Teknik (UPT) melalui musyawarah.




“keterlambatan pekerjaan ini di kerenakan oleh dana lambat sekali cair, dan juga kendala kerena tukang yang mengerjakan berebutan dengan SDN.II.Marapit,” Lince.SP.d kepada awak media Baritorayapost.com Senin (17/02/2020).


Dirinya juga menyebutkan, “Akan perpanjangan waktu sudah ada koordinasi dengan pihak UPT Kapuas Tengah, melewati musyawarah saja dan tidak ada tertulis,” papar Lince, yang juga selaku  pelaksana pada proyek swakelola tersebut.


Sementara, menurut keterangan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Kapuas, Suwarno mengatakan, Aturan Alokasi Dana Khusus adalah penghitungan 120 masa kelender di hitung di pencairan dana tahap ahir.


“Dana tahap akhir pencairan tanggal 27 Desember 2019, maka dari tanggal tersebut lah penghitungan di mulai 120 hari kedepan,”ucap Suwarno via handphone melaui chat whatsapp di hari yang sama.


Berdasarkan Informasi dari Kepala sekolah melalui keterangannya adanya koordinasi kepada pihak UPT Kapuas, maka awak media berusaha menemui dan menghubungi Sudata, selaku kepala UPT Kapuas Tengah untuk mendapat keterangan lebih lanjut.


Namun hal tersebut tidak dapat dipenuhi dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di kantor, dan saat di hubungi via handphone, Sudata hanya mengatakan sedang dalam perjalanan Dinas, tanpa memberi tanggapan atau keterangan sampai berita ini ditayangkan. (Rudi/Red)

Pos terkait