Nazwar Samsu SH, Kuasa Hukum PT BCL
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang lanjutan gugatan PT Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) melawan PT Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II berlangsung singkat. Di mana kuasa hukum PT BCL menyerahkan bukti-bukti peran PT ABC dalam membongkar kebun sawit milik PT BCL. Dan karena itu PT BCL menggugat agar PT ABC membayar ganti rugi senilai Rp27 miliar.
Sidang di Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada Selasa (1/12/2020) ini semakin membuka kedok PT ABC yang memang dengan sengaja merobohkan/membongkar kebun kelapa sawit seluas 12,8 hektare milik PT BCL.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Deni Indrayana, SH. MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang ini, kuasa hukum PT BCL mengajukan sebanyak 69 bukti surat/dokumen lengkap termasuk data pendukung lain ada 3 bukti secara digital yaitu:
P 15 berupa gambar. P 16 berupa video kegiatan perobohan sawit pada malam hari oleh tergugat. P 17 berupa isi rekaman suara dari Junaidi selaku tergugat II.
Dari sekian banyak alat bukti, ada salah satu bukti yang sangat menguatkan bahwa PT ABC adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas dirobohkan/dibongkarnya kebun sawit milik PT BCL seluas 12,8 hektare itu.
Kuasa hukum PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) Davi Aulia Indra Giffari, SH didampingi Nazwar Samsu, SH kepada baritorayapost. Com menuturkan, salah satu bukti kuat adalah pengakuan dari PT. ABC bahwa lokasi kebun sawit yang dirobohkan adalah milik PT. BCL. “Hal itu dibuktikan mareka mengajukan permohonan ingin mengganti rugi sawit namun ditolak oleh PT. BCL,” kata Davi Aulia Indra.
Indikasi keterlibatan PT ABC itu dikuatkan dengan pernyataan Tim Tanah Ulayat Adat Bawoy Udung bahwa para pemangku adat tak tahu menahu soal pembongkaran kebun sawit. Tim Tanah Ulayat ini merasa perlu memberikan penyangkalan, karena sebelumnya di persidangan kuasa hukum PT ABC menyebut keterlibatan masyarakat adat dalam membongkar kebun sawit. Bahkan masyarakat adat juga disebut telah menyewa alat berat untuk keperluan tersebut.
“Kami tidak tahu-menahu. Karena itu kami jangan dibawa-bawa dalam perkara ini, ” tegas Aranto ketua Tim Tanah Ulayat Adat Bawoy Udung kepada Baritorayapost.com. (yes/red/BRP).