PT BCL Menangkan Gugatan Terhadap PT ABC

Bacaan Lainnya

H. Akhmad Junaidi,SH.MH. Kuasa Hukum PT. ABC. Gambar bawah Nazwar Samsu,SH. Kuasa Hukum PT. BCL

BARITORAYAPOST.COM (Barito Timur) – Setelah menjalani proses sidang yang cukup panjang, hingga memakan waktu kurang lebih 8 bulan lamanya, akhirnya Sidang putusan perkara Perdata nomor 28/Pdt.G/2020/PN Tml, antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) yang bergerak di bidang pertambangan batubara mendapati titik temu.

Terlihat jelas dalam agenda sidang putusan yang dikabulkan oleh majelis hakim terkait lahan sengketa di afdeling hotel perkebunan sawit yang dimenangkan oleh PT. BCL selaku pihak penggugat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tamiang Layang kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah pada Selasa, (30/03/2021).

Sidang perkara perdata yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana SH, MH didampingi oleh hakim anggota Beny Sumarno SH MH dan Arief Heryogi. SH serta Panitera Pengganti Aulia Rachmi. SH, MH yang mencatat jalannya persidangan. Turut hadir kuasa hukum penggugat Nazwar Samsu. SH serta kuasa hukum dari tergugat I dan II H.Akhmad Junaidi. SH, MH, dan rekan-rekan persidangan.

Usai sidang, kuasa hukum PT. ABC Akhmad Junaidi. SH, MH mengatakan,” Melewati putusan hari ini kita tidak puaslah, selanjutnya kita akan koordinasikan dulu dengan klien dan kita tidak mengatakan banding dulu supaya lebih bijak, kita tidak mendahului kemauan dan keputusan dari klien kita,” jelasnya singkat.

Disisi lain, kuasa hukum PT. BCL Nazwar Samsu. SH menyampaikan,” Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh majelis hakim barusan, dari awal saya meyakini dari obyektifitas pengadilan dalam menerima memeriksa dan juga memutuskan perkara sesuai dengan fakta bukti serta saksi yang bernilai yuridis, mempunyai kekuatan pembuktian yang valid dan akurat”, ujarnya.

“Sehingga majelispun akan merujuk pada undang-undang yang berlaku dalam memutuskan perkara ini sesuai dengan hukum acara, majelis memutuskan minimal dengan 2 alat bukti dan 1 keyakinan hakim, keyakinan inilah yang didasari oleh argumentasi hukum dan fakta hukum serta saksi yang sudah diperiksa dalam persidangan, ungkap Nazwar.

Dikatakannya, walaupun gugatan kami dimenangkan, dari pihak kami menjunjung tinggi musyawarah sebagai ciri has adat ketimuran, maka dari itu insya allah masih terbuka ruang musyawarah, ruang islah tentunya yang profesional, terangnya.

Perjuangan ini sudah kita lalui kurang lebih 8 bulan cukup lama, alhamdulilah jerih payah kami sudah diputuskan menang dalam perkara ini, pungkas Nazwar. (YCP/Kadun/Red)

Pos terkait