BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Sidang Perkara Perdata Nomor 28/Pdt.G/2020/PN. Tml, antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) selaku tergugat l dan Junaidi alias Junai selaku tergugat ll, berlangsung singkat.
Berdasarkan jadual hari ini Kamis (5/11/2020) sidang ketujuh ini beragenda pembacaan replik dari penggugat.
Dari pantauan media ini, sidang dibuka oleh Hakim Ketua yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas ll Tamiang Layang, Deni Indrayana, SH.MH didampingi Hakim Anggota Beny Sumarno, SH.MH dan Hakim Anggota Arief Heryogi, SH, sementara Panitra Aulia Rachmi, SH.MH.
Sidang dibuka mulai pukul 10:23 wib dan selesai sekitar pukul 10:45 WIB.
Sidang agenda replik dari penggugat sangat singkat karena dari Kuasa Hukum penggugat maupun Kuasa Hukum tergugat dianggap berkas telah dibacakan.
Pengacara PT. BCL, Davi Aulia Indra Giffari, SH. Saat diwawancarai wartawan Baritorayapost.com di Pengadilan Negeri Kelas ll Tamiang Layang menuturkan bahwa PT. BCL tidak pernah bermasalah dengan Masyarakat Adat.
“Karena kami hanya menggugat PT. Aljabri Buana Citra (ABC) dan Junaidi alias Junai, karena tergugat l dan tergugat ll diduga melakukan land clearing atau perusakan tanaman sawit PT. BCL.
“PT. BCL tidak pernah bermasalah dengan masyarakat adat, kami hanya fokus pada PT. ABC dan Junaidi. Junaidi dalam kapasitas waktu itu sebagai Mandor l PT. BCL, kami juga heran kenapa PT. ABC melibatkan masyarakat adat dalam perkara ini, sangat kasihan masyarakat adat dikorbankan” ujar Davi. (dun/Red/BRP)