PT Bhadra Cemerlang Lestari Yakin Memenangkan Gugatan Rp27 Miliar Pada PT Aljabri Buana Citra


BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) –
Sidang lanjutan Perkara Perdata nomor : 28/Pdt/G/2020/PN/Tml antara PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) selaku penggugat dengan PT. Aljabri Buana Citra (ABC) tergugat l dan Junaidi alias Junai tergugat ll hari ini Kamis (15/10/2020) masuk sidang lanjutan ke empat.

Bacaan Lainnya

Pihak PT BCL mengaku optimis bakal memenangkan gugatan perdata tersebut. Untuk diketahui perkara perdata ini sebagai tindak lanjut laporan penggugat pada bulan Juli terhadap tergugat l dan tergugat ll ke Polres Barito Timur. Hal ini merupakan konsekuensi hukum atas  dugaan perobohan tanaman kelapa sawit milik penggugat. 

Dari keterangan CDO PT. Bhadra Cemerlang (BCL) di Kantor Induk Desa Hayub, Budi W pada tanggal 4/8/2020, tercatat kerugian secara materi akibat perobohan kelapa sawit seluas lebih kurang 12 hektare sebanyak 1.660 pohon dengan nilai Rp13 juta / pohon.

Sidang perdana perkara ini di Pengadilan Negeri Kelas ll Tamiang Layang tanggal 8/9/2020, namun sangat disayangkan sidang pertama kali itu tidak dihadiri tergugat l dan tergugat ll. Alasannya,  alamat  tergugat tidak valid.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang Deny Indrayana, SH. MH (Hakim Ketua) Beny Sumarno, SH. MH (Hakim Anggota) Arief Heryogi, SH. MH (Hakim anggota) Panitera Aulia Rachmi, SH. MH. Sidang kedua tanggal 22/9/2020 hanya proses mediasi, sidang ketiga tanggal 5/10/2020 hanya proses mediasi. 

Berdasarkan jadual hari ini Kamis (15/10/2020) sidang dilanjutkan ke empat. Dari Pantauan Wartawan Baritorayapost.com sidang dipimpin oleh Deny Indrayana, SH. MH (Hakim Ketua) Beny Sumarno, SH. MH. (Hakim Anggota) Arief Heryogi, SH. (Hakim Anggota) panitra Aulia Rachmi, SH. MH. Sidang dihadiri oleh Pengacara Penggugat, Nazwar Samsu, SH. Iwan Sumiarso, SH. dan Davi Aulia Indra G. SH sementara Pengacara Tergugat, Akhmad Junaidi, SH.MH. Yusuf Ramadhan, SH.MH. dan Rethan Yusnadi, SH. 

Saat dikonfirmasi oleh media ini CDO PT. Bhadra Cemerlang Lestari (BCL) Budi W di Pengadilan Negeri Tamiang Layang menyampaikan pihaknya optimis memenangkan perkara ini.

“Saya optimis memenangkan perkara perdata ini, dan perkara pidana pun sudah kita ajukan ke Polres Barito Timur, jika dipandang kami kalah, buat apa kami gugat ” terang Budi W.

Sementara pihak tergugat yang diwakili Yusuf Ramadhan, SH. MH hanya menjawab singkat, “Kami selaku tergugat akan menjawabnya pada sidang lanjutan tanggal 22/10/2020 nanti.” (dun/red/BRP)

Pos terkait