PT HPL Belum Miliki Legalitas Angkutan Kayu Log, Dewan Minta Hentikan Dulu Aktifitas

Komisi II DPRD bersama Pemkab Gumas melakukan RDP dengan
pihak PT HPL, terkait perizinan lengkap dan aktivitas pengangkutan kayu
log/kayu bulat menggunakan jalan negara, di ruang rapat kantor dewan setempat,
Senin (7/9/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala
Kurun) –
Kalangan dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT Hutan Produksi Lestari (HPL), yang
membahas terkait perizinan lengkap, dan aktivitas pengangkutan kayu log/kayu
bulat menggunakan jalan negara.
Rapat itu dihadiri, Ketua Komisi II DPRD Nomi Aprilia, Wakil
Ketua Komisi II Evandi, anggota Komisi II Untung Jaya Bangas, Yuniwa, Punding S
Merang, Rayaniatie Djangkan, dan Polie L Mihing, Asisten I Lurand, Asisten II
Trinayati, Kepala DPMPTSP Aga, Kepala DLHKP Yohanes Tuah, dan pihak terkait.
“Dari RDP tadi, untuk perizinan operasional perusahaan
tersebut memang ada, namun kalau izin angkutan kayu log yang melewati jalan
umum itu tidak ada, maka dari itu kami simpulkan pada RDP itu untuk bisa
menghentikan dulu aktifitas angkutan kayu log itu,” tegas Wakil Ketua Komisi II
DPRD Gumas Evandi, dibincangi, Senin (7/9/2020).
Menurut,  politisi
dari Partai Nasdem ini menuturkan, bahwa DPRD meminta kepada pihak perusahaan
untuk menghentikan sementara pengangkutan kayu log, sampai legalitas izin
khusus angkutan tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng). Harus ada kebijakan dan pola yang lebih baik dengan selalu
mementingkan keselamatan para pengguna jalan lain.
“Maka harus ada izin angkutan kayu log itu keluar, dan
perusahaan tidak dibolehkan melakukan aktivitas pengangkutan. Sesuai aturan
yang berlaku, memang tidak dibolehkan mengangkut tanpa izin. Ini berlaku bagi
seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Gumas,” tukasnya.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan
Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu, dan Miri Manasa ini menuturkan, jika
izin angkutan dari perusahaan keluar, maka dokumen perizinan harus ditembuskan
kepada DPRD dan Pemkab Gumas sebagai bahan untuk mengawasi.
“Kalau izin angkutannya keluar, dari perusahaan juga jangan
seenak-enaknya. Harus mengikuti aturan sesuai perundang-undangan, baik itu
terkait angkutan yang jangan melebihi tonase jalan dan tidak boleh berkonvoi,” bebernya.
Sementara itu, Managemen PT HPL Marjonie Bakar mengatakan,
terkait pengurusan perizinan angkutan kayu log itu, pihaknya terlebih dahulu
akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng dalam hal proses
untuk mendapat izin tersebut.
“Mengenai perizinan angkutan, akan kami urus. Kami akan
berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai persyaratannya, sehingga
pengangkutan yang dilakukan legal,” ujarnya.
 Lanjut dia, dari perusahaan akan mengikuti aturan,
dimana angkutan akan dilakukan pada malam hari, mendapat pengawalan, tidak
beriringan atau konvoi dengan maksimal dua truk, dan ikatan kayu log tersebut
akan lebih diperhatikan lagi.
”Dengan demikian, kejadian kecelakaan tunggal yang terjadi
di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. Ini
yang ingin kami cegah,” tutup dia.
(Gms/Red/BRP)

Pos terkait