BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Direktorat Manajement Aset PT Pertamina dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur berhasil menyepakati enam poin terkait optimalisasi aset jalan hauling dan landing site yang dimiliki Pertamina di kabupaten tersebut.
Menurut Vice President Asset Planning and Development Pertamina Hermawan, optimalisasi tersebut dilatarbelakangi oleh peraturan tentang pendayagunaan aset BUMN.
“Pertamina selaku BUMN wajib melakukan optimalisasi aset untuk menciptakan nilai tambah bagi perusahaan ” ujar Hermawan saat menyampaikan perihal tersebut dalam pembahasan optimalisasi aset Pertamina di Kantor Bupati Barito Timur beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, Pertamina memiliki aset berupa jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur yang dibuka untuk mendukung mobilisasi kegiatan eksplorasi. Aset jalan tersebut sepanjang kurang lebih 60 km yang terletak di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui sampai dengan Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat, termasuk landing site yang terletak di Sungai Patai Telang Baru, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ada enam hasil pembahasan dan kesepakatan bersama PT Pertamina dengan Pemkab Barito Timur beserta instansi terkait yang sudah ditandatangani bersama.
Yaitu pertama, semua pihak yang hadir mengakui bahwa aset jalan dan landing site di Kabupaten Barito Timur adalah benar milik Pertamina sesuai dengan legalitas yang dimiliki.
Kedua, untuk aset jalan yang masuk dalam kawasan hutan produksi konversi akan dimintakan perijinan sesuai dengan perundang-undangan.
Ketiga, ruas jalan milik Kabupaten, Provinsi dan Negara yang tidak termasuk dalam sertifikat hak pakai milik Pertamina yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Barito Timur merupakan milik Daerah/Provinsi/Negara, yang pengelolaannya sesuai dengan perundangan – undangan.
Keempat, Pemkab Barito Timur beserta Muspida, mendukung upaya Pertamina untuk mengelola aset jalan dan landing site sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kelima, Pertamina menugaskan PT Patra Jasa, selaku anak perusahaan PT Pertamina untuk pengelolaan aset jalan dan landing site tersebut.
Keenam, diharapkan skema pengelolaan aset jalan tersebut dapat memberikan manfaat bagi Pertamina, Pemda, perusahaan pengguna jalan dan masyarakat sekitar sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
“Enam kesepakatan ini sudah final. Dan kitapun siap bekerjasama dengan semua pihak, termasuk BUMDes dan BUMD,” tegas Hermawan kepada baritorayapost.com. (Red/BRP).
Baca Juga:
Boleh Demo Pertamina! Jangan Bawa Suku Dayak Maanyan
Pengusaha Jangan Bawa Suku Dayak Maanyan untuk Demo Jalan PT. Pertamina..!!
Puluhan Warga Yang Mengaku ‘Dayak Maanyan’ Unjukrasa di Kantor Pusat PT Pertamina. Netizenpun Bereaksi
Tegas..!!! Bila Memprovokasi Demi Kepentingan Perusahaan, Gerdayak Kalteng Akan Mengambil Sikap
Malam Ke-2 Semua Truk Sudah Jalan, Termasuk Armada PT SEM. Hingga Pukul 20.30 Sekitar 60 Truk Sudah Melintas
I Made Wirya: Jangan Memanfaatkan Masyarakat. Perusahaan Harusnya Bersikap Bijak
Baca Juga:
Masa Perawatan Jalan Pertamina Diperpanjang lagi
3 Shif Perawatan Jalan, Humas PT. Patra Jasa: Aparat Kepolisian dan Militer Jaga 24 Jam
Kisah Jalan Eks Pertamina: Berawal dari SK 55, SK 429 dan SK 502
Riwayat Singkat Aset Jalan PT. Pertamina (Persero) di Kabupaten Barito Timur
Hitung Kerugian Aset Jalan PT. Pertamina (Persero) di Barito Timur