Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK, Pabung Kapten Inf M Ayyuf, bersama
pejabat lainnya sedang memusnahkan barbuk di kejari setempat, Kamis (17/12/2020).
BARITORAYAPOST.COM
(Kuala Kurun) – Puluhan barang bukti
(barbuk) dari tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa
narkotika, sajam, uang palsu (upal), dan
perkara pembakaran. Sehingga, dimusnahkan langsung Kejaksaan Negeri (Kejari)
Gunung Mas (Gumas) bersama forum
komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) setempat.
“Ada 25 barbuk yang kita musnahkan dan mempunyai kekuatan
hukum tetap, seperti narkoba ada 20 perkara sabu, sebarat 504,46 gram,
dimusnahkan pada tahap penyidikan ada 142,68 gram, pemeriksaan laboratorium ada
1,76 gram dan hari ini dimusnahkan ada 360,02 gram sabu serta dilakukan
bersama,” ucap Kejari Gumas Anthony SH, Kamis (17/12/2020).
Selain narkoba itu, kata Anthony menyebut, ada ekstasi delapan butir
yang disita 3,11 gram, 0,40 gram untuk pemeriksaan di laboratorium, sedangkan, lanjut
dia, ada 2,70 gram sabu untuk pembuktian di persidangan. Kalau perkara lain
seperti perkara upal ada satu yang sudah
ingkrah.
“Untuk perkara upal yang terjadi kasus waktu lalu di
Kecamatan Manuhing, barang buktinya ada 476 lembar uang palsu nominal Rp 100
ribu,” ujarnya.
Sedangkan perkara lain, tambah dia menuturkan, ada perkara
pembakaran lahan serta barangbuktinya ada bermacam-macam. Sehingga perkara
tersebut dilakukan pemusnahan berupa barangbuktinya.
“Barang bukti perkara pembakaran lahan yang ada tiga
perkara, berupa ranting atau batang pohon yang terbakar, korek api gas atau
mancis, dan juga ikut kita musnahkan bersama perkara lainnya,” pungkas Anthony.
(Cp/BRP)