BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Sebanyak 65 (Enam Pulih Lima) Anggota pasar malam Alun-alun Juri Jerah di Kota,Puruk Cahu Kabupaten,Murung Raya (Mura) Mengujungi kantor DPRD Mura,dalam melakukan audensi.”Menyamakan pendapat atas penolakan adanya penambahan anggota dari pasar kaki Lima yang berjualan sesaat di alun-alun. Yakni sewaktu hari besar saja.
Puluhan Pedagang di Alun-alun, Menolak Intruksi Dinas Perindagkop dan UMKM Mura Mendatangkan Pedagang Kaki 5 Ke Puruk Cahu. Begini Hasil RDP DPRD Mura
Penolakan oleh puluhan orang perwakilan pedagang pasar malam Alun-alun tersebut mempunyai alasan yang tepat, dimana pada saat pandemik Covid-19, yang saat ini membuat Kabupaten Murung Raya, menjadi zona hitam, karena ribuan lebih masyarakat yang sudah tertular covid- 19 saat ini.
Bahkan”, Alasan pihaknya menolak intruksi pemerintah, melalui kantor Perindagkop dan UMKM Mura yang hendak mendatangkan anggota pasar kaki lima untuk mengisi STAN di alun-alun ketika menjelang bulan Ramadhan sempai berahir, akan membuat dampak penurunan pendapatan bagi anggota pasar tetap di alun-alun tersebut,karena merasa tersaingi oleh kedatangan Anggita pasar kaki lima yang berjualan hanya pada hari besar saja.
Dalam kegiatan RDP,yang dilakukan diruang pleno rapat umum di kantor DPRD Mura, dipimpin langsung oleh ketua DPRD, Doni SP dan Waket II, Rahmanto muhidin.dengan adanya kedatangannya puluhan orang perwakilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.Yakni berdagang di alun-alun tersebut disabut baik oleh pihak DPRD Mura, pada Senin 12 April 2021 hari ini.bertempat di kantor DPRD,Jalan Gatot Subroto di pusat kota Puruk Cahu.
Dan kegiatan audensi tersebut akan dibahas dan dipertimbangkan oleh pimpinan rapat bersama waket II pendamping nya,sepertinya akan mengarah untuk mengabulkan permintaan puluhan perwakilan pelaku usaha mikro kecil menengah, yakni pedagang alun-alun dikota Puruk Cahu. (Fery/Red/BRP).