Polres Kapuas – Kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan khususnya dalam penggunaan masker terus mendapat pengawasan yang ketat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kali ini, Polsek Selat, Polres Kapuas, Polda Kalteng menggelar Operasi Yustisi di Jalan Tambun Bungai – Jalan Maluku Kel. Selat Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Kamis (16/9/2021) pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Selat mengatakan, razia ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kesehatan masyarakat dan membantu program pemerintah dalam rangka upaya mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kec. Selat Kab. Kapuas.
“Kami laksanakan razia terhadap masyarakat yang tidak memakai masker. Memberikan sanksi teguran lisan dan membagikan dan memakaikan masker secara benar kepada masyarakat,” ujar Kapolsek.
Hasil dari kegiatan tersebut, pihaknya memberikan sanksi teguran lisan kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Kami juga memberikan dan memakaikan masker kepada masyarakat agar terhindar dari Virus Covid-19,” ungkap Kapolsek. (Or)