Ramai Razia Knalpot Brong, Pengendara Kena Tilang Oleh Satlantas Polres Kapuas

Polres Kapuas – Penggunaan knalpot brong meresahkan karena suaranya yang berisik dan mengganggu pengendara lain.

Wajar saja, penggunaan knalpot brong termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Satlantas Polres Kapuas sedang gencar menggelar razia kendaraan berknalpot brong Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong.

Dijelaskan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, S.E.M.M pengendara bermotor berknalpot racing atau tidak sesuai standar pabrikan tercantum dalam Pasal 285 Ayat 1, Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rabu (26/1/2022) pukul 08.30 WIB.

“Penggunaan knalpot brong ini sangat mengganggu. Suaranya yang bising, sangat mengganggu sekali. Sudah banyak keluhan masyarakat,” katanya.

Satlantas menindak tegas dengan merazia knalpot brong di sejumlah titik di kota Kuala Kapuas.

Lanjut Kasat, hasil razia hari ini sedikitnya 3 sepeda motor yang memakai knalpot brong terjaring razia. Pengendaranya kemudian diberikan tilang dan sepeda motor ditahan.

Sebelumnya, AKP Sugeng menargetkan razia knalpot brong yang dilaksanakan Sat Lantas menargetkan tidak ada lagi kendaraan yang memakai knalpot brong di Kota Kuala Kapuas. (Or)

Pos terkait