Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hak Interpelasi Tidak Kuorum, Ini Kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas

Bacaan Lainnya
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, S.Hut.


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Rapat paripurna ke 7 masa persidangan I terkait agenda rapat penyampaian laporan hak interpelasi DPRD dan pembentukan Panitia Hak Angket DPRD Kapuas tidak kuorum. Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah merasa prihatin akan hal tersebut, karena melaksanakan tugas adalah amanah dari undang-undang. 
“Yang hadir cuma 22 orang termasuk saya. Kita skor 30 menit nanti dilanjutkan, semoga nanti kuorom. Saya prihatin dengan keadaan DPRD Kapuas sekarang. Karena ini sudah diamanahkan dalam tata tertib,” ujar Ardiansah kepada awak media diruang kerja nya, Rabu 25 Nopember 2020 siang. 
Dijelaskan Politisi Golkar ini, sesuai amanah undang undang dan tata tertib DPRD bahwa yang hadir untuk pembentukan hak angket adalah 3/4 dari jumlah anggota Dewan. Ada 3 hal dan harus diamanahkan Undang-Undang pada anggota Dewan seperti Hak Interplasi, Hak Angket dan Hak menyatakan pendapat. 
“Di mohon kawan-kawan mengerti akan tugas ini. Hal ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau Pilgub. Ini memang amanah undang-undang demi kemaslahatan masyarakat Kapuas,” pungkasnya. (Rah)

Pos terkait