Rapat Persamaan Persepsi Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Yang Mengumpulkan Orang Banyak Sesuai Prokes Covid-19

Polres Kotim (26/05/2021) – Polsek Baamang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, melaksanakan Kegiatan Rapat persamaan persepsi tentang pemberian izin pelaksanaan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak dengan tetap menjalankan pencegahan penularan Covid-19 di ruang rapat Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno, S.H,. M.M. menjelaskan Bahwa Kegiatan dihadiri oleh Camat Baamang, Kapolsek Baamang, Danramil 09 Baamang, Seluruh Pejabat Lurah, Kepala Puskesmas Baamang, Para Bhabinkamtibmas dan Para Babinsa Kecamatan Baamang.
Kegiatan rapat penyamaan presepsi tentang perijinan kegiatan masyarakat di Kecamatan Baamang berjalan dengan lancar dengan menyepakati beberapa hal tentang penerbitan surat ijin dan pengawasan kegiatan masyarakat Kecamatan baamang sehingga bisa satu presepsi untuk penanganan dan upaya penekanan angka penularan covid 19 di Kecamatan Baamang.
“Adapun ijin keramaian untuk kegiatan masyarakat tidak boleh mengadakan organ tunggal dan penyanyi, bila ada yang mengadakan acara namun tidak ada ijin akan di bubarkan. Kesepakatan ini hanya untuk wilayah zona hijau, team penanganan COVID-19 wajib mengawasi setiap kegiatan masyarakat. ” Jelas Kapolsek. (Sri4-Bmg)

Pos terkait