BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Tim Reaksi Cepat (TRC) Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid19, Polres Barito Timur bersama dengan Koramil 1012 Btk dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Barito Timur melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 kepada masyatakat Tamiang Layang , minggu (13/12/2020).
Kegiatan ini dilaksanakan di Depan Mako Polres Barito Timur Jl.A.Yani Km.6 Tamiang Layang Kab. Bartim Prov. Kalteng.
Sasaran Ops Yustisi kali ini yaitu kepada Warga Masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Barito Timur Jl.A.Yani Km.6 T. Layang Kab. Bartim Prov. Kalteng.
Dalam kegiatan ini Tim TRC polres Bartim Melakukan tindakan/sangsi bagi pelanggar protokol kesehatan khususnya yg tidak memakai masker
Selain itu pada kesempatan ini juga Melaksanakan himbauan Protokol Kesehatan kepada warga masyarakat yang melintas di depan Mako Polres Barito Timur Jl.A.Yani Km.6 T. Layang Kab. Bartim Prov. Kalteng.
Pelanggar yg tidak mematuhi Prokes, dengan cara:L Menggunakan Rompi pelanggar protokol kesehatan & melaksanakan sanksi sosial berupa menyapu sampah di sekitaran pelanggar protokol kesehatan Selanjutnya dibagikan masker kepada Pelanggar (pm).