Tersangka, Rika Christina sedang dibawa oleh tim Kejari Gumas menuju Rutan Palangka Raya, Rabu (18/9/2019).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Lagi-lagi kasus korupsi yang terjadi di Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Kini menimpa, tersangka Rika Christina, seorang rekanan dari kasus korupsi yang terdakwanya, Andreas Arpenodie yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, di rutan Kelas IIA Palangka Raya, pada Rabu (18/9/2019).
Temuan yang dilakukan oleh penyidik dan Kejari Gumas, dalam pengelolaan dan pembangunan balai desa setempat senilai Rp.618.437 juta. Sehingga didapatkan kerugian negara diperkirakan Rp.212.641 juta.
Kejari Gumas Koswara SH MH mengatakan, bahwa status dari Rika sekarang terdakwa dan penahanannya, dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gumas, dengan masa penahanan sejak kemarin 20 hari.
“Bukan ditangkap tapi dipanggil untuk menghadap Jaksa Penyidik ke kejaksaan untuk tahab dua, ke JPU. Kemudian, oleh JPU di tahan guna kelancaran proses persidangan karna di kawatirkan nanti melarikan diri. Maka ditahan selama 20 hari di rutan Palangka Raya,” kata Koswara SH MH dikomfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Untuk itu, lanjut dia, terdakwa dugaan yang didakwakan, perbuatan melawan hukum selaku kontraktor yang tidak menyelesaikan pembangunan gedung pertemuan balai desa. Padahal, pembayaran sudah diterima. Sebelumnya Rika, tidak ditahan, sehingga dipangil kembali dan didampingi pengacaranya. Akan tetapi, setelah tahap II, ditahan guna proses kelancaran persidangan.
“Terdakwa bakal dibidik dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, diperbaharui dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tandas Koswara. (Yes/Red).