BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (02/03/2021) – Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di jalan Mukti Rt.007 Rw.002 Kelurahan Kota Besi Hilir, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Pria inisial KSDT alias IYAN (50 Tahun), berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram.(25/02)
Dalam Press Releasenya (01/03) Kapolres Kotim Jajaran Polda Kalteng AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan Penyelidikan, kemudian saat berada di TKP Pelaku diamankan dengan menujukkan Surat Tugas, dan dari hasil penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, berhasil ditemukan 12 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 58,63 gram yang ada didalam sebuah kotak plastik warna kuning yang berada dilantai dalam kamar, selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital warna Silver, 1 pak plastic klip kecil, 1 buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, 1 botol merk Gatsby dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna biru dengan Nomor Sim Card 082398228951, dimana seluruh barang yang ditemukan Petugas Kepolisian tersebut diakui adalah milik KSDT alias IYAN sendiri, kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
Atas perbuatan Pelaku KSDT alias IYAN diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, (Sepuluh Milyar Rupiah)
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa Pelaku KSDT alias IYAN tersebut sebelumnya telah sebanyak empat kali berurusan dengan Pihak berwajib dan menjalani Vonis Hukuman Penjara dalam kasus yang sama dan kali ini adalah yang ke lima, selanjutnya Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari dan mejauhi Narkoba, karena “ tidak ada keuntungan dari perbuatan menyalahgunakan Narkoba, justru lebih banyak Mudharat atau kerugian yang akan di derita, beresiko menghancurkan diri sendiri maupun Keluarga”, ungkapnya. (Hums-Spt)