
Kerja keras colaborasi team Resmob Macan Mentaya dengan Community team Resmob Nusantara, salah satunya dengan team Resmob Polres Pangkalan Bun, telah membuahkan hasil yang sangat memuaskan, dengan berhasilnya melakukan penindakan dan penangkapan terhadap Komplotan Pelaku Pencurian dengan kekerasan yang telah melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Pangkalan Bun.
Dalam kegiatan tersebut berhasil diamanakan 5 (lima) orang Tersangka Curas masing-masing bernama Saiful Mardi, Herman Jayadi, Raymollah, Khairul Kalamsyah dan Amirudin, bertempat di rumah salah satu tempat tinggal pelaku di Perumahan Pandawa Jl. Jenderal Soedirman Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapanag Kabupaten Kotim Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam Penangkapan para pelaku tersebut terungkap bahwa ternyata Komplotan tersebut juga pernah melakukan kejahatan Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Kotim, diantaranya adalah pembongkaran Toko Alam Tirta Jl. Jend. Soedirman km.85 Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim (2/9/2020) berupa barang berharga dan Rokok kerugian total Rp. 54.000.000,- dan juga pernah melakukan Pencurian Uang tunai di Toko Titin Jl. Jend. Soedirman km.6, Sampit kerugian kurang lebih Rp. 200 Juta (15/3/2020).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Kotim Akp. Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K, M.H, bahwa untuk para Tersangka saat ini menjalani proses hukum serta penahanan dalam perkara Curas di Polres Pangkalan Bun, selanjutnya untuk perkara tindak Pidana diwilayah Polres Kotim masih dalam pengembangan lagi, setelah menjalani Proses hukum di Pangkalan Bun maka berikutnya akan di sambut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya yang di wilayah Polres Kotim. (ton-sam)