(Foto: Humaspol). |
BARITORAYAPOST.COM (Pangkalanbun) – Peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berbagai modus mengedar serta memasarkannya makin hari semakin merisaukan, jerat hukum dari kurungan penjara sampai hukuman mati bagi pengedar maupun pemakai sepertinya tidak memberikan efek jera bagi para budak narkotika ini.
Diungkapkan Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Arie
Sandi Zulkarnain Sirait, S.I.K, M.SI, melalui Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, SIK., MH “Memang benar Jajaran aparat Polres Kobar, Polda Kalteng berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tersangka RF bin H.S (33) asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada, Senin (9/9/2019).
“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2019 pada saat anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan anggota Polsek Pangkalan Lada melakukan giat razia K2YD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan) di depan Mapolsek Pangkalan Lada. Pada saat itu aparat Kepolisian memberhentikan satu Bus tujuan Sampit – Palangka Raya, Selanjutnya pada saat melakukan pemeriksaan terhadap penumpang Bus tersebut anggota ada melihat ada gerak-gerik yang mencurigakan dari salah satu penumpang,” kata Kombes Pol Hendra, Senin (9/9/2019).
Ia menambahkan, “Setelah melihat gelagat yang mencurigakan, tersangka pun dibawa turun oleh anggota Satresnarkoba Polres Kobar dan dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka dan pada saat menggeledah tas tersebut ditemukan 1 (satu) paket besar yang diduga sabu- sabu dengan berat kotor 95,76 (sembilan puluh lima koma tujuh puluh enam) gram. Kemudian tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu, 1 ponsel merk Xiomi, dan 1 tas warna merah merk Conntot Goods san 1 lakban, terangnya.
Sementara tersangka dibidik dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humaspol/Adi/Red)