BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Pada Selasa (09/03/2021), Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menyidangkan sengketa antara PT Badhra Cemerlang Lestari (BCL), selaku penggugat dengan PT Aljabri Buana Citra (ABC).
Berdasarkan jadual, sidang ini merupakan lanjutan, dengan agenda penyampaian data tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat.
Dari pantauan wartawan media online Baritorayapost.com, sidang diselenggarakan di ruang Candra yang dibuka langsung oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH, MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Ia didampingi Beny Sumarno, SH, MH (Hakim Anggota) dan Arief Heryogi, SH (Hakim Anggota) serta Panitera Aulia Rachmi, SH, MH. Sidang itu dimulai pukul 13.45 WIB sampai dengan pukul 14.02 WIB.
Untuk diketahui bersama sebelumnya, pihak penggugat menghadirkan enam orang saksi, sedangkan pihak tergugat menghadirkan dua orang saksi.
Kali ini dalam penyampaian data tambahan ada empat bukti baru yang dihadirkan oleh penggugat, yaitu berbentuk kwitansi, sementara dari pihak tergugat hanya menyempurnakan data lama, yaitu Sertifikat Clear and Clean PT ABC.
Pada sidang pemberian keterangan dari saksi tergugat Ardiansyah alias Toton mengetahui dan mengikuti pertemuan tergugat II di salah satu rumah kerja tergugat II dan membahas tentang ijin boring batu bara dan ijin lintas angkutan batu bara.
Saksi Toton pun mengetahui adanya hauling batu bara PT ABC dari Ijin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP – OP) milik PT ABC. Namun ketika Hakim Ketua bertanya pada saksi, “Saudara saksi apakah saudara bekerja di PT ABC ? Jawab saksi, tidak bekerja di PT ABC. Apakah saudara saksi pernah bekerja di PT BCL, baik sebagai karyawan harian, karyawan borongan atau sebagai karyawan dalam sebutan lainnya ? Jawab Toton, “Tidak pernah bekerja pada PT BCL.”
Waktu itu, saksi Ardiansyah alias Toton sempat ditegur secara keras oleh Hakim Ketua Deni Indrayana, SH, MH, karena dianggap berbelit memberikan keterangan.
“Tolong saudara saksi jangan beri keterangan seperti bercerita di warung kopi. Jika memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau janji maka ancaman 7 tahun penjara,” ujar Deni kala itu.
Hari ini penggugat menyampaikan data tambahan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang di ruang sidang bahwa empat kwitansi sebagai sample bahwa saksi Ardiansyah alias Toton pernah bekerja di Perusahaan PT Badhra Cemerlang Lestari (BCL).
Usai Sidang saat diwawancarai media ini dengan Kuasa Hukum tergugat Rethan Yusnedi, SH, menguraikan, hari ini pihaknya tidak ada menyampaikan data tambahan di persidangan.
“Hari ini kami tidak ada menyampaikan data tambahan di persidangan. Kami hanya melakukan perbaikan data-data lama yaitu terkait Sertifikat Clear and Clean PT ABC,” ujar Rethan.
Sementara Kuasa Hukum Penggugat Nazwar Samsu, SH, menuturkan bahwa, “Hari ini kami menyampaikan empat bukti baru, yaitu berbentuk kwitansi.
“Hari ini kami menyampaikan empat data baru yaitu berupa kuitansi pembayaran atau bukti slip pembayaran kepada saudara saksi Ardiansyah alias Toton,” papar Nazwar didampingi Davi.
Kepada hakim saksi Ardiansyah mengaku tidak pernah bekerja di PT BCL. Karena itu, empat kuitansi pembayaran itu dari PT BCL itu menunjukkan bahwa Ardiansyah alias Toton berbohong alias memberi keterangan palsu.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Arief Heryogi, SH, menjelaskan, terkait adanya empat data baru yang disampaikan oleh penggugat itu adalah bagian dari materi persidangan dan jika ditemukan ada saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau janji itu lain ranah, karena itu bagian dari ranah pidana.
“Jika ada saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah atau janji itu merupakan ranah pidana dan tidak terkait dalam materi persidangan ini,” pungkas Arief. (dun/red/BRP).