Salah Satu Sarana Mengedukasi Warga Untuk Tidak Melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan Adalah Dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Polda Kalimantan Tengah.(Kalteng). Maklumat Kapolda Kalteng berisi himbauan dan larangan membakar hutan dan lahan di sampaikan oleh aparat TNI-POLRI pada saat melakukan patroli rutin. Senin (25/19/2021).

Dengan menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng yang berisi ancaman pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan di harapkan masyarakat segera sadar akan bahaya membakar hutan dan lahan secara sembarangan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, S.I.K melalui Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto menyampaikan bahwa terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan yang sengaja dan tidak bertanggung jawab akan di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah kebakaran hutan dan lahan.

Lebih lanjut Kapolsek Kolam menyampaikan bahwa sudah ada beberapa kasus pembakaran hutan dan lahan yang di tangani, hal ini untuk memberikan efek jera bagi yang lain. Ungkap Kustiyanto.(hm)

Pos terkait