BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Merujuk kepada Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 bahwa Satuan Polisi Perairan bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum diperairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta pencarian dan penyelamatan kecelakaan di perairan (SAR).
Terkait dengan salah satu fungsi dan perannya tersebut, Satuan Polisi Perairan Polres Kotim melaksanakan kegiatan pembinaan masyarakat perairan yakni berupa Sambang Perairan Kec. Ketapang Kab. Kotim, Prop Kalteng, Jumat (19/02/2021)
Sambang perairan yang berlangsung diisi dengan kegiatan sosialisasi yakni mengantisipasi terhadap paham radikalisme dan Saber Pungli.
Kapolres Kotim Akbp Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polair Polres Kotim AKP Junaldi menjelaskan bahwa kegiatan sambang perairan dengan acara sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah paham radikalisme tumbuh dan berkembang diwilayah Kotim, selain itu juga warga masyarakat diberikan pemahaman tentang waspada terhadap pungutan liar.
Paham radikalisme lebih cenderung memaksakan kehendak suatu kelompok untuk melakukan perubahan di NKRI secara ekstrim dengan menggunakan kekerasan, untuk itu Sat Polair senantiasa hadir ditengah masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif agar terjalinnya rasa persatuan dan kesatuan di NKRI. (Red).