
Untuk mempermudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait adanya maklumat Kapolda Kalteng No 1 Tahun 2021 tentang Sanksi Pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan, Polsek Kota Besi sambangi DAD untuk bersama-sama melakukan upaya preemtif dan preventif ini secara bersama-sama.
Saat di konfirmasi Kapolres Kotim AKBP Abdoel Haris Jakin, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kota Besi IPTU Erik Andersen S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa saat ini kami memang telah memiliki posko karhutla di koramil kota besi sebagai mako posko nya, namun kami tidak ingin hanya melakukan upaya represif ketika adanya titik api yang muncul. Kami akan menyeimbangkan lamgkah preemtif dan preventif juga kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar karena akan ada sanksi pidana bagi para pelanggar ini. (Kapolsek Kota Besi)