BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Beringin Polsek Lamandau jajaran Polres Lamandau, Polda Kalteng, Bripgpol Ey Supriadi melaksanakan sambang dan sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng dalam rangka pencegahan bahaya Karhutla kepada warga Desa Binaannya yaitu Desa Tanjung Beringin Kecamatan Lamandau, Lamandau, Kalteng, Sabtu (13/03/2021).
Sosialisasi dilakukan dengan cara membagikan maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan saat melaksanakan sambang di rumah kepala desa Tanjung Beringin.
“Dengan maksud agar maklumat Kapolda dapat di baca dan di pahami serta ikut nyampaikan kepada masyarakat, bahwa bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, S.H., berharap dengan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana.
“Kita berharap menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Kapolsek. (dbm)