BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (07/03/2021) Sat Lantas Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, sambangi PT. Sampaga Raya Sampit Laksanakan Sosialisasi dan Binluh Kamseltibcar Lantas serta Protkes cegah Penyebaran Covid – 19 di Jl. Haji Imron Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan Pendisiplinan Protokol kesehatan berupa ajakan kepada Satpam dan Sopir PT. Sampaga Raya Sampit yang beraktifitas untuk selalu disiplin dan menerapkan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).
Dalam Kegiatan Tersebut Sat Lantas Polres Kotim juga Melaksanakan Sosialisasi dan Pembagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada Para Sopir dan Satpam tersebut.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si Melalui Kasat Lantas polres kotim AKP Salahiddin, S.H, S.E mengatakan sasaran kegiatan Sosoalisasi adalah seluruh Satpam dan Sopir PT. Cempaga Raya Sampit yang beraktifitas.
Selain Melaksanakan himbauan tertib berlalu lintas dan sosialisasi pencegahan penyerbaran Covid -19 dengan menggunakan papan portable Personil di lapangan juga mensosialisasikan dan membagian selebaran Maklumat Kapolda Kalteng tentang sangsi Pidana pembakaran hutan dan lahan.
“Kami akan terus melaksanakan imbauan Kamseltibcar Lantas dan pendisplinan prokes Covid 19 dan kami himbau masyarakat agar selalu tertib dan mematuhi arahan petugas di lapangan karena kecelakaan di awali oleh pelanggaran lalu lintas, Jelas Kasat. (Sep-Lantas)