
Polres Barito Utara, – Ajakan untuk tidak menyebar hoax terus dilakukan oleh Polsek Teweh Timur. Imbauan serta ajakan disampaikan kepada warga, salah satunya kepada warga Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur , Kabupaten Barito Utara , Kalimantan Tengah, sabtu (5/9/2020) siang.
Upaya sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh Polsek Teweh Timur tersebut dilaksanakan untuk memberantas berita hoax yang beredar terutama yang terorganisir, hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Endang Supriyatno.
“Kegiatan tersebut sebagai bentuk anti hoax di seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2020 Provinsi Kalimantan Tengah dan dukungan bahwa hoax sangat meresahkan masyarakat dan bisa memecah belah persatuan bangsa,”ujarnya.
Kembali disampaikannya, dia mengatakan ” penyebar hoax, fitnah atau berita tanpa bukti itu termasuk melanggae hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta merugikan pribadi maupun banyak pihak,”pungkasnya. (Nin)