BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Personil Polsek Pulau Petak Polres Kapuas terus melakukan sosialisasi terkait ilegal mining dan pengunaan bahan kimia merkuri atau sianida kepada warga masyarakat.
“Kita terus berupaya mencegah terjadinya ilegal mining seperti penambangan tradiaional di wialayah hukum Polsek Pulau Petak,” kata Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, Kamis (18/11).
Rohkim sapaan akrab pria tersebut menegaskan, apabila ada wqrga yang melakukan kegiatan ilegal mining atau penambangan tanpa izin, maka warga yang bersangkutan dapat dilenakan sangsi pidana sesuai UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
“Jadi, saya tegaskan kepada seluruh masyarakat di Kecamatan Pulau Petak agar tidak melakukan aktifitas ilegal mining, karena sangsinya sudah jelas, yakni pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar, ” pungkasnya (BS/Red/BRP).
Post Views: 137