Sambut Natal Dan Tahun Baru, Polsek Delang Sosialisasi Surat Edaran Antisipasi Covid 19 Di Gereja

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Antisipasi resiko penyebaran Covid 19 dalam perayaan natal dan tahun baru, Pemerintah Daerah kabupaten telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/170/XII /Kesra-2020 Tentang Panduan penyelenggaraan kegiatan Ibadah Natal Dalam situasi Pandemi Covid 19 di wilayah kabupaten Lamandau.
Berbagai kegiatan pun sudah mulai dilaksanakan oleh aparat dan petugas yang tergabung dalam Satgas Covid 19 Kab. Lamandau, Edukasi dan sosialisasi pada tempat-tempat ibadah gereja mulai dilakukan menyambut perayaan hari natal itu.
Hal ini terlihat saat personel Polsek Delang Polres Lamandau Jajaran Polda Kalteng, Rabu (23/12/2020) melakukan sosialisasi dan menempel surat edaran tersebut pada beberapa gereja di wilayah Kelurahan Kudangan, Kec. Delang, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng.
“Edukasi dan sosialisasi sudah dilakukan diberbagai gereja-gereja, tak hanya itu kita juga telah memberikan dukungan disiplin prokes dengan membagikan masker serta penyemprotan disinfektan juga” Ucap Kapolsek Delang Ipda Edy Jaka Purwanto yang mewakili Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, SIK. MH.
Kapolsek Delang menjelaskan kegiatan sosialisasi surat edaran tersbut dan pemasangan di laksanakan pada tiga tempat ibadah di wilkum Polsek delang antara lain GKE Yohanes Kudangan, Gereja Khatolik Santo Yosef Kudangan dan GPDI Kudangan.
“Kita bersama harus menjaga keselamatan, saling memahami dan mendukung demi mencegah penyebaran covid 19 di wilayah kabupaten Lamandau” Ungkap Ipda Edy. (dbm)

Pos terkait