Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Imendagri Nomor 48 Tahun 2021 sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 dengan sampaikan, Rabu (06/10/2021) Pagi.
Imendagri Nomor 48 tahun 2021 memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2
dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk
pengendalian penyebaran corona virus disease 2019
Saat ini kita dikabupaten Pulang Pisau masuk dalam kriteria level 3 Ppkm, kami berharap Prokes tetap diterapkan dengan baik oleh warga masyarakat, jangan pernah abaikan Prokes jika ingin selamat dari penularan wabah virus Covid – 19
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, menerapkan prokes dengan baik dalam kehidupan sehari-hari merupakan upaya yang sangat efektif dalam melindungi diri serta orang-orang disekitar kita, ingat tetap patuhi Prokes dengan baik, selamatkan diri dan orang disekitar anda dari penularan Virus Covid – 19
“Kita tidak akan pernah tahu kapan dan dimana akan tertular virus Covid – 19, sebagai langkah antisipasi, kita cukup patuhi dan terapkan dengan baik aturan Prokes dalam kehidupan kita sehari-hari” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.