Sampaikan Imendagri Nomor 48 Tahun 2021, Personel Polsek Maliku Ajak Warga Patuhi Prokes

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan sosialisasi Imendagri Nomor 48 Tahun 2021 sebagai langkah Pencegahan dan Pengendalian serta memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 dengan sampaikan, Rabu (06/10/2021) Pagi.

Imendagri Nomor 48 tahun 2021 memuat tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2
dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk
pengendalian penyebaran corona virus disease 2019

Bacaan Lainnya

Saat ini kita dikabupaten Pulang Pisau masuk dalam kriteria level 3 Ppkm, kami berharap Prokes tetap diterapkan dengan baik oleh warga masyarakat, jangan pernah abaikan Prokes jika ingin selamat dari penularan wabah virus Covid – 19

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H., menyampaikan, menerapkan prokes dengan baik dalam kehidupan sehari-hari merupakan upaya yang sangat efektif dalam melindungi diri serta orang-orang disekitar kita, ingat tetap patuhi Prokes dengan baik, selamatkan diri dan orang disekitar anda dari penularan Virus Covid – 19

“Kita tidak akan pernah tahu kapan dan dimana akan tertular virus Covid – 19, sebagai langkah antisipasi, kita cukup patuhi dan terapkan dengan baik aturan Prokes dalam kehidupan kita sehari-hari” tutup Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, S.H.

Pos terkait