
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pelayanan publik yang ada di Kab.Bartim diantaranya ruang pelayanan di Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) dan di kantor Bank BRI Tamiang Layang, Kab. Bartim, Prov. Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Unit Regitrasi dan Identifikasi (Kanitregident) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bartim, jajaran Polda Kalteng Inspektur Polisi Dua (Ipda) Purwono bersama anggotanya.

Dalam kegiatan kali ini petugas melakukan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan yang ada di ruang pelayanan publik yakni di Disdukcapil kab.Bartim dan di kantor Bank BRI Tamiang layang dan Smsaat melakukan pemeriksaan petugas masih menemukan adanya warga yang tidak mengenakan masker sehingga langsung memberikan sanksi sosial berupa teguran lisan dan mengenakan rompi beruliskan Pelanggar Protokol Kesehatan selanjutnya membersihkan sarana umum yang ada di lokasi tersebut.
Kapolres Bartim AKBP Afandy Eka Putra, S.H., S.I.K., M.PICT. melalui Kasatlantas Inspektur Polisi Satu (Iptu) H.Sugeng, S.E, M.M., menjelaskan, dalam pelaksanaan Ops Yustisi Covid – 19 kali ini, pihaknya masih menemukan adanya warga yang melanggar pelanggar protokol kesehatan.
“Selanjutnya kami berikan sanksi sosial dengan membersihkan sarana umum,”jelas Kasat.
Kasat berharap, semoga kegiatan tersebut bisa menyadarkan dan mendisiplinkan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga kita semua akan terhindar dari wabah Covid-19 ini,” pungkasnya (Ar/Sam)