Sat Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Dua Polisi Gadungan dan Dua Pengamen Waria

(Foto: Aliyah).

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat ialah suatu tugas pokok yang mulia, dimana, tanpa lelah para aparat memberikan pegayoman dan imbauan serta tindakan tegas bagi pelaku kejahatan.

Kembali, Satuan Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku kejahatan yang mengaku sebagai anggota polisi kepada korbannya. Kejadian itu terjadi pada hari rabu 21 agustus 2019 pada pukul 00:15 WIB, yang berlokasi di Jalan Jati Baru Raya Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

Masing – masing pelaku ialah (ERH), (US) dan (CS) yang nekat melancarkan niat kejatahannya Kepada korban seorang wanita (Meri). Pelaku tersebut diamankan dengan sekaligus barang bukti berupa uang tunai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan sebuah tas berwarna hitam yang berisi korek api gas.

Kapolsek Tanah Abang Akbp Lukman Cahyono memaparkan kronologis kejadian bagaimana ketiga pelaku tersebut menjalankan aksinya.

“Kejadian tersebut berlokasi di trotoar depan velbak, ketika korban (Meri)  bersama korban yang lain bernama (Nurul Bukhari) dan berikut saksi (Yanto) sedang minum kopi, tiba – tiba datang para pelaku yang mengaku dan bergaya  seperti anggota polisi langsung memegang dan mengambil uang Rp. 15.000 ,- (lima belas ribu rupiah) yang di pegang di tangan korban.” Paparnya dalam press confrence di Mako Polsek Tanah Abang. Kamis, (22 agustus 2019).

Kemudian kedua tangan Meri di pelintir ke belakang seperti di mem- borgol. lanjut beliau, “Pada saat bersamaan Nurul Bukhari uangnya Rp.300,000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil narik angkot yang di pegang di tangannya di ambil paksa oleh pelaku, saksi (Yanto) berhasil melarikan diri. Pada saat bersamaan datang massa di antaranya dengan menanyakan “ada apa nih”? kemudian di jawab oleh salah satu pelaku ” Saya anggota”, karena massa curiga, maka kedua pelaku di bawa masuk ke dalam tanah kosong velbak dan di interogasi. Ternyata keduanya bukan anggota polisi, saat dilakukan penggeledahan terdapat tas warna hitam yang berisi korek api gas berbentuk Senjata Api (Senpi) milik salah satu tersangka. Sedangkan pelaku (CS) berhasil melarikan diri.

Dalam keterangannya Akbp Lukman menerangkan dari hasil interogasi  penyidik, para pelaku memang sudah beberapa kali melakukan tindakan kejahatan di berbagai wilayah ibukota. Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan dikenakan pasal 365 KUHP (tindak pencurian dan kekerasan).

Pada kesempatan yang sama, di ungkapkan pula pelaku tindak pencurian dan kekerasan oleh dua orang pengamen waria berinisial (D) dan (i), kejadian tersebut terjadi pada hari senin, tanggal 19 agustus 2019 yang berlokasi kejadian di KH. Mas Mansyur TPU Karet Bivak depan bak sampah, Kelurahan Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

Pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kotak jam tangan merk Alexandre Christie, 1 (satu) unit power bank merk Oddo warna putih, 2 (dua) buah tas wanita berwarna hitam, 1 (satu) buah wig rambut palsu, 1 (satu) potong dres wanita motif kotak – kotak dan 1 (satu) buah gunting bergagang plastik warna hitam.

Kapolsek Metro Tanah Abang Akbp Lukman Cahyono kembali menjelaskan dalam press rilisnya, dimana saat korban yang sedang mengendarai mobilnya tiba – tiba di berhentikan oleh para pelaku dan langsung memasuki mobil tersebut dengan mengambil barang – barang berupa handphone dan power bank.

“Saat pelapor mengendarai mobil tiba -tiba di berhentikan oleh terlapor yanti (lidik) langsung mengambil Hp Lenovo, Deki langsung masuk pintu sebelah kiri dan Irfan masuk dari pintu sebelah kanan mengambil power bank di dalam kotak warna cokelat bekas jam tangan.” Ungkap AkBP Lukman Cahyono.

“Terlapor bertiga langsung kabur menaiki taksi, selanjutnya pelapor mengejar taksi tersebut dan dengan meminta tolong, kemudian berhenti di jalan pejompongan ujung, pelapor berusaha mengambil HP Lenovo tersebut, Deki dan Irfan berhasil di amankan pelapor dan satu orang terlapor Yanti (lidik) yang membawa Hp lenovo kabur.” Pungkasnya.

Dengan melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan sesuai pasal 363 KUHP, kini ke- dua pengamen waria itupun harus mendekam di jeruji besi . (Ria/Red).

Pos terkait