Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi Pendisiplinan dan Penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya di wilayahnya.
Operasi tersebut digelar pada kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur, Minggu (10/10/2021) mulai pukul 15.30 WIB.
Kegiatan itu pun berlangsung dengan dilaksanakan juga oleh para personel Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng dan Polsek Pahandut yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
“Operasi Yusitisi digelar dengan sasaran mendisiplinkan serta menegakkan prokes kepada masyarakat di masa Pandemi Covid-19 yang masih melanda hingga saat ini di Kota Palangka Raya,” terang Bripda Aldit yang turut dalam kegiatan tersebut.
Dirinya pun memaparkan, selama operasi berlangsung terjaring sebanyak 33 orang pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker saat melintasi lokasi operasi yustisi tersebut sampai dengan pukul 17.00 WIB.
“Para pelanggar tersebut pun dikenakan teguran maupun sanksi berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020, tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan prokes,” ungkapnya.
Sebanyak 33 orang pelanggar itu pun dikenakan mulai dari teguran lisan 2 orang, sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitaran operasi digelar 27 orang dan denda administrasi perorangan 4 orang.
“Operasi ini merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi maupun mitigasi Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya, dengan harapan dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan prokes saat berada di luar rumah,” pungkas Aldit. (pm)