BARITORAYAPOST.COM (Tulungagung) – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Pakel melaksanakan kegiatan pendampingan dan pengawasan kegiatan hajatan pernikahan warga Desa Bono Kecamatan Pakel Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, Jumat (27/11/2020).
Meskipun masa pandemi Covid-19 masih belum berakhir, namun saat ini warga sudah mendapatkan izin untuk menggelar hajatan pernikahan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus Covid 19. Untuk itu perlu adanya pendampingan dan pengawasan dengan cara monitoring kegiatan yang melibatkan kalayak ramai.
Kehadiran Serka Arif Mustofa bersama tim Satgas Covid 19 Kecamatan Pakel tersebut bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan hajatan di rumah warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama. Satgas akan senantiasa mengingatkan kepada para warga yang hadir agar selalu memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.
Serka Arif menuturkan bahwasanya kegiatan seperti hajatan diperbolehkan untuk dilakukan. Dengan catatan penyelenggara hajatan harus mengikuti peraturan yang ada dengan menyiapkan hal-hal terkait protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 dengan harapan tidak akan muncul Cluster penyebaran virus dalam hajatan yang digelar.
“Hajatan pernikahan yang dilaksanakan ditengah pandemi Covid 19 seperti ini memang sudah diperbolehkan namun dengan syarat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.” ungkap Serka Arif. (Pendim 0807).