
BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Perbup Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19 di kawasan Pasar Mingguan Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Senin (24/5/2021) oleh Satgas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau berhasil menjaring 47 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kepala Satpol PP kabupaten Pulang Pisau Hans Kenedison mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini sesuai Perbup Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19, tujuannya dalam rangka meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu kata Hans, sesuai dengan arahan pimpinan Bupati Pulang Pisau H Edy Pratowo, dimana diminta untuk mengambil langkah nyata dalam menekan angka pandemi Covid 19 sehingga melakukan kegiatan operasi yustisi.
“ Giat Operasi Yustisi hari ini kami bisa menindak 47 orang yang melanggar Prokes. 7 diantaranya mendapat sangsi sosial dan 1 orang memilih sangsi adminitrasi, ” kata Hans sqat dikonfirmasi media, Senin (24/5/2021)
Hans tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat agar tetap disiplin dan patuh dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah (5M).
” Mari kita lindungi diri kita dari ancaman virus covid-19, dengan menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi atau bepergian ke luar daerah, ” pungkasnya. (BS/Red/BRP).