Satgas Operasi Yustisi Polda Kalteng Tertibkan 7 Pelanggar Prokes di Pahandut Seberang


BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – 
Untuk menekan angka sebaran Covid 19 di Wilayah Kota Palangka Raya, Satgas Operasi Yustisi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang terdiri dari personel Ditlantas, Ditbinmas, Satbromob dan Ditsamapta kembali menjaring sekaligus menertibkan 7 Pelanggar saat menggelar operasi di Kawasan Pahandut Seberang Kota Palangka Raya pada Minggu (18/10/2020) pagi.

Bacaan Lainnya

Dari 7 Orang Pelanggar yang terjaring dalam Operasi Yustisi di Kawasan Pahandut Seberang ini diantarannya 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan lantaran tidak mengunakan masker saat beraktivitas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kasubdit Bhabinkamtibmas Ditbinmas Polda Kalteng AKBP Rian Tohari yang juga sebagai Katim 2 pada Operasi Yustisi mengatakan, penertiban protokol kesehatan ini akan terus dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Selama pandemi Covid 19 ini berlangsung, kami dari Satgas Yustisi Polda Kalteng akan terus memberikan peringatan, sosialisasi dan penindakkan kepada siapa pun  yang tidak menjalankan Protokol kesehatan saat beraktivitas” kata AKBP Rian Tohari.

Dirinya juga menambahkan, dalam Operasi Yustisi kali ini menyasar ke tempat-tempat yang sering terjadi berkumpulnya masyarakat seperti pertokoan, Rumah Makan dan Tempat Wisata Kuliner.

“Ada 7 orang yang terjaring dalam giat Operasi Yustisi hari ini di Pahandut Seberang, langsung kita berikan sanksi disiplin untuk memberikan efek jera, pemberian masker dan diberikan imbauan sekaligus peringatan agar jangan sampai abai akan prorokol kesehatan dalam beraktivitas” pungkasnya. (Humaspolda Kalteng For BRP).

Pos terkait