Polresta Palangka Raya – Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan asistensi (pengawasan) penerapan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Asistensi tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur pada beberapa kegiatan yang diselenggarakan di sekitaran Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/9/2021) pukul 13.00 WIB.
“Beberapa lokasi kegiatan dilakukan asistensi, yakni pada Taman Wisata Alam Tangkiling, Rungan Sari Housing Area dan Kedai Itah yang seluruhnya berada di kawasan Kelurahan Tangkiling,” ungkap Bripda Berkat Widodo.
Bripda Berkat yang tergabung dalam satgas tersebut menerangkan, asistensi dilakukan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum prokes dimasa Pandemi Covid-19.
“Beberapa kegiatan berjalan dengan cukup baik dan memenuhi prokes yang berlaku, seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak berkurumun dan masker cadangan serta melakukan pengukuran suhu tubuh,” pungkasnya. (pm)