Polresta Palangka Raya – Operasi Yustisi (peradilan ditempat) pengawasan penerpaan protokol kesehatan (prokes) dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris BPBD Kota Palangka Raya, Dra. Anna Menur, yang digelar pada beberapa cafe dan tongkrongan di sekitaran Jalan Riau, Krakatau hingga Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (27/9/2021) mulai pukul 16.00 WIB.
“Kegiatan tersebut dilakukan guna mendisiplinkan dan menegakkan protokol kesehatan (prokes) di masa Pandemi Covid19, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan,” tutur Bripda Berkat Widodo, personel Polresta Palangka Raya yang turut dalam satgas tersebut, Selasa (28/9/2021) pagi.
Selama melakukan kegiatan tersebut petugas gabungan pun mendapati 8 orang pelanggar prokes dalam hal tidak menggunakan masker, yang dikenakan 4 teguran tertulis dan 4 denda administrasi perorangan.
“Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan protokol kesehatan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya,” jelas Berkat.
Selain melakukan razia masker, petugas juga mengingatkan masyarakat mengenai penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Palangka Raya saat ini.
“Mari patuhi prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19 saat ini,” pungkas Berkat. (pm)