Satlantas Polres Lamandau Amankan Pengendara Menggunakan Knalpot Brong.

Polres Lamandau-Resahkan warga dan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satlantas Polres Lamandau  laksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong. Senin (14/3/2022) siang.

Kegiatan ini juga dalam rangka Ops Keselamatan Telabang 2022 upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) Lantas di Polres Lamandau.Salah satunya dengan menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong yang tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan Pengguna Jalan Lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lamandau AKBP Arif budi Purnomo, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Lantas AKP R. Endro, S.E., M.I.Kom.,  menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua.

“Menggunakan knalpot brong juga melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan melanggar pasal 285 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,”katanya.

“Bukan hanya melakukan penindakan berupa tilang, kami juga meminta kepada para pemuda yang terjaring kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas dan menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk diamankan serta dimusnahkan,”pungkasnya. (sFr)

Pos terkait