
Baritorayapost.com, Pulang Pisau – Sebanyak 20 pelanggar Roda Dua (R2) pengguna knalpot non standar (blong), berhasil ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau dalam Giat Razia Penertiban Penggunaan Knalpot tidak standar (blong) di Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau, Sabtu (12/9) malam.
Giat dipimpin KBO Sat Lantas Polres Pulang Pisau Ipda Pramono dan diikuti seluruh Anggota Sat Lantas yang berlangsung dari pukul 20.00 wib hingga 11.30 wib itu berhasil menindak 20 pelanggar R2 yang menggunakan knalpot non standar alis blong sehingga diamankan sebagai barang bukti (BB).
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto SH.SIK.MH melalui Kasatlantas AKP M Syafuan Noor SIK membenarkan bahwa pihaknya menggelar giar razia knalpot non stantar (blong). Kegiatan ini kata Syafuan dalam rangka memberikan kenyamanan dan ketenangan dari kebisingan knalpot non standar (blong) dan demi terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pulang Pisau.
Dari hasil giat tersebut kata Syafuan, pihaknya berhasil menindak pelanggar R2 mengganti knalpot standar (blong) sebanyak 20 pelanggar. Adapun R2 yang belum di ganti dengan knalpot standar, lanjutnya, Ranmor tersebut di amankan di Pos Lantas Mantaren Jalan Trans Kalimantan Pulang Pisau.
” Demi terciptanya ketentaraman dan kenyamanan ditengah masyarakat, kami dari Satlantas Polres Pulang Pisau, akan terus menindak pengendara R2 yang memiliki knalpot blong yang menimbulkan kebisingan. Jadi, bagi pengguna R2 yang masih memasang knalpot blong sebaiknya diganti dengan knalpot standar, sebelum kita melakukan penindakan, ” tandas Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Syafuan M Noor, SIK melalui pesan singkat wathshap, Minggu,(13/9). (BS/Red).