Pelaku ditangkap di parkiran The Madina Apartemen di Jalan Kelapa Dua Raya, Kota Tangerang pada Sabtu (24/8/19) dini hari.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Edy Suprayitno mengatakan, penangkapan bermula saat pelaku yang sudah diikuti oleh anggota polisi yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu sebanyak 0,3 gram.
Namun, sebelum bertransaksi dengan pembelinya, pelaku langsung diamankan, Dan polisi langsung melakukan pengembangan dengan memeriksa rumah pelaku di kawasan Perigi, Serpong Tangerang Selatan.
Dari hasil pengembangan tersebut, kami geledah rumahnya, dan ternyata kami dapati juga tembakau gorilla dengan berat total 393 gram yang sudah dikemas dalam 72 klip. Tersangka biasa mengedarkan ke remaja-remaja, mahasiswa sebagai salah satu Konsumennya, tegas Edi saat press release di Polres Tangerang Selatan, Senin (26/8/19).
Menurut Edy, pelaku kerap mengedarkan tembakau gorila di wilayah Tangerang. Untuk satu klip yang dikemasnya, pelaku menjual seharga Rp 50.000.
Dalam hal tersebut, polisi masih mendalami kasus peredaran barang haram ini demi pengembangan lebih lanjut terkait jaringan tersebut.
Pelaku diganjar Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Ria/Red).