Satpol PP Teken MoU sama Disdikbud, Tangkal Kenakalan Remaja

TEKEN: Kasatpol PP Gumas Edwin, Kadisdikbud Gumas M Rusdi, Sekretaris Satpol PP Gumas Tundan, Kabid Gakda Satpo PP Dedi K, Kasi Hubungan Antar Lembanga, Sumanto saat teken MoU di kantor setempat, Selasa (1/10/2019).  


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Kenakalan remaja atau pelajar semakin marak terutama di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Untuk itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gumas bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menjalin kerjasama dengan melaksanakan penadatanganan Memoradum of Understading (MoU). Gunanya menagulangi kebandelan pelajar.


Kepala Satpol PP Gumas Edwin Yustian mengatakan, bahwa dengan dilakukannya MoU bersama Disdikbud Kabupaten Gumas dilatar belakangi inspirasi, dari pejabat di Satpol PP setempat, sehingga saat ini yang sedang  mengikuti diklat PIM  IV di BPSDM Provinsi Kalteng. 


“Dengan mengikuti diklat PIM IV ini saudara, Sumanto S Sos sebagai Kasi Hubungan Antar Lembaga di Satpol PP Gumas, maka saat ini masuk pada tahapan laboratorium kepemimpinan. Karena itu, beliau mengharapkan dukungan supaya pada proyek perubahan ini, bisa berjalan dengan baik, lancar dan sukses dalam menakan dan menagkal kenakalan remaja,” kata Kasatpol PP Gumas Edwin dibincangi di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2019) sore.


Lanjut Edwin menuturkan, mengacu pada PP RI No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP terbunyi pada pasal (5). Sehingga, dalam menyelengara ketertiban umum, di tengah masyarakat perlu dilakukan perlindungan, termasuk pencegahan kenakalan remaja di wilayah setempat.



“Upaya yang kami lakukan bersama-sama dengan Disdikbud Gumas, yakni penertiban dengan patroli rutin, yang biasa mangakal di tempat wifi, cafe, barak, gedung kosong, taman kota, dan tempat lainnya,” sebut Edwin.


Dia menambahkan, dengan inspirasi membuat MoU penagulangan kenakalan pelajar di Kabupaten Gumas, dengan kata singkatnya “Peluk Aja Mas” yang lahir dari atas prakarsa peserta diklat PIM IV. Hal ini sebenarnya, mencegah hal-hal atau tindakan yang merugikan, termasuk bagi orang tua dari anak tersebut.


“Bagi pelajar, orang tua murid di imbau untuk melaporkan kapada Satpol PP atau Disdikbud Gumas apabila menemukan kejadian dan tindakan yang diluar norma,”  tandasnya. (Yes/Red)

Pos terkait