
Anggota Satpolairud membagikan maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat pedagang di kawasan pasar PPM (Pusat Perbelanjaan Mentaya) Sampit
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Polair Polres Kotim AKP Herbet Parluhutan Simanjuntak, S.H. menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut agar masyarakat lebih mengerti bahwa membakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanksi hukuman terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut”.
Diharapkan dengan kegiatan sosialisasi tersebut bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan”. (Polair02-Spt)