Foto Tersangka Inisial MM (36). |
Kejadian penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini dibenarkan oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H kepada media.
“Kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berisial MM (36) warga Jl. Dr Murjani Palangka Raya karena kedapatan memiliki 6 paket yang diduga Narkotika jenis sabu,” ungkap Kompol Wahyu Edi.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 2,66 gram, 1 buah bola plastik, 1 buah kotak permen mentos, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong (alat hisap sabu lengkap) dan 1 buah Handphone merk Vivo.
Selain itu juga Kasat Reserse Narkoba Kompol Wahyu Edi Priyanto, S.H menegaskan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (Adr/Humaspol/BRP)