
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali ungkap kasus pencabulan yang berada di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Dusun Tengah (Dusteng) dengan nama pelaku inisial KT warga kecamatan Paku yang saat ini diproses atas perbuatannya berhasil diringkus satuan reserse kriminal (Satreskrim) kepolisian Bartim.
Perbuatan pelaku yang tidak senonoh tersebut dibenarkan dan dijelaskan oleh Kapolres Bartim AKBP Hafid Susilo Herlambang, SIK.,MH, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto, SH.,MSi yang membenarkan adanya laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 8 September kemarin, saat itu korban yang sedang mandi tanpa menggunakan busana duduk di lantai kayu, tiba tiba merasa ada yang menyentuh pantat bagian dalam sebelah kanan korban, dekat kemaluan korban, namun dikira korban adalah selang air,” tutur Kapolsek menjelaskan dalam rilisnya, Jumat (11/09/2020).
Lebih lanjut, kemudian beberapa detik kemudian Korban melihat ada jari pelaku keluar melalui celah lantai papan kayu mengarah ke kemaluan korban namun langsung ditangkap korban jari tersebut namun terlepas karena tangan korban licin.” Jelas Kapolsek Dusteng.
Diteruskan Nurheriyanto, korban sempat berteriak dan langsung memberitahukan ke orang tuanya dan langsung melapor ke SPKT Polsek Dusun Tengah. Selanjutnya setelah menerima laporan anggota Satreskrim Polsek Dusun Tengah berkoordinasi dagan Unit PPA Polres Bartim mencari pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ungkap Kapolsek.
“Ciri-ciri pelaku sempat dilihat korban dengan jelas sehingga mempernudah anggota untuk menangkap pelaku. Pada Rabu tanggal 9 September pelaku KT berhasil diamankan di rumahnya wilayah Kecamatan Paku, Kabupaten Bartim di tempat keluarganya dan beberapa barang bukti,” terang Nurheriyanto.
Akibat perbuatan pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo 76 E UU No17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 289 KUHPidana. (YCP/JI/Red)