
BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara mengamankan pemilik kayu tanpa dukomen di wilayah areal kebun jagung Jalan Lintas Km 16 PT TOP, Desa Lemo 1, Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (20/10/2020). Barang bukti berhasil diamankan adalah satu unit truk Mitsubishi Canter HDL warna kuning dengan nopol KH 8102 PN, bersama kayu bulat diduga jenis meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 6 potong, volumenya 4 meter kubik.
Pengungkapkan penangkapan pelaku illegal logging ketika petugas sedang melaksanakan patroli roda empat.
“Saat anggota melakukan patroli, kami mendapat satu unit mobil truk merek Mitsubishi Canter HDL warna kuning dengan nopol KH 8102 PN sedang mengangkut kayu bulat. Diduga kayu jenis meranti dengan panjang 4 meter,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, SH.,SIK.,M.SI, Kamis (22/10/2020).
Lanjut Kasat yang akrab disapa Tommy, saat anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan ternyata di dalam truk tersebut berisi kayu bulat atau gelondongan sebanyak enam potong.
“Saat ditanyakan kepada sopir truk, Tajudinnor tentang pemilik kayu bulat kemudian saksi menjawab bahwa pemilik kayu bulat adalah Rosiden (44 tahun) warga Desa Paring Lahung RT 4, Kecamatan Montallat,” bebernya.
Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barito Utara guna proses lebih lanjut.
“Terlapor pun kami kenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomr 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya. (Ab/BRP).