Satreskrim Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong

BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Satreskrim Polres Barut meringkus pelaku tindak pidana pencurian rumah kosong, di seberang Langgar Nurul Amal jalan Pangeran Antasari Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Bacaan Lainnya


Pelaku berinisila AS alias Sanu (19). Ia beraksi pada Senin (12/10/2020) lalu. Berawal pada saat korban kembali ke rumah kemudian masuk kamar dan melihat kunci lemari yang sebelumnya hilang tiba-tiba ada di tempat sebelum hilang. Kemudian korban memeriksa lemari tersebut ternyata perhiasan jenis kalung rantai emas 99 seberat 15 gram, gelang emas 99 seberat 15 gram dan sejumlah uang yang berada didalam kotak kurang lebih Rp 4.000.000 yang ada di dalam lemari tersebut sudah raib.


Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Barut AKP M Tommy Palayukan, SIK.,SH.,MSI membenarkan penangkapan pelaku.



“Pelaku kita amankan hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar pukul 08.30 Wib di rumah Jalan Pangeran Antasari. Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kalung emas, gelang emas dan uang sejumlah Rp 850.000,yang berada di dalam lemari di rumah milik korban,” terang Kasat M Tommy Palayukan, Kamis (15/10).


Dari keterangan tersangka, jika kalung emas yang dicuri tersebut sudah dijual dan untuk gelang emas di simpan di bangunan wc umum Pasar Ipu Jalan Mangkusari, dan sudah diamankan pihak berwajib. “Pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu 363 Jo 362 KUH Pidana,” ujar Kasat.


Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y20 (dibeli menggunakan uang hasil curian), kemudian 1 (satu) unit handphone merk Oppo A31 (dibeli menggunakan uang hasil curian) dan 1 (satu) buah gelang emas 99 (hasil curian). (Ab/BRP).

Pos terkait