Polres Lamandau – Dua Remaja laki laki berinisial AD (17) dan HD (20) asal Desa Samu Jaya Kecamatan Lamandau, kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan tengah, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebanya adalah 2 remaja tersebut di duga telah menyetubuhi anak perempuan berinisial IU yang masih berusia 17 tahun di Desa Samu Jaya Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban mengetahui bahwa IU dalam kondisi hamil, ucap Iptu Wayan kasat reskrim reskrim Polres Lamandau. Kamis (24/3/2022) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja sweta, S.T.K., SIK., M.H menyampaikan bahwa Polres Lamandau mendapatkan laporan pengaduan telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak, bulan Februari 2022 dengan adanya pengaduan tersebut Satreskrim melakukan serangakaian penyelidikan dan telah mengamankan pelakunya.
Adapun kejadian tersebut terungkap berawal dari informasi guru bahwa IU tidak masuk Sekolah, mendengar informasi tersebut kakak IU melakukan pencarian terhadap IU dan di temukan di rumah temannya berinisial WT, selanjutnya di lakukan introgasi kenapa tidak sekolah dan kakak IU mengambil gawai (HP) IU di temukan chat bahwa IU Hamil, selanjutnya di tanyakan pelakunya, IU menyebut bahwa pelakunya adalah AD, selain AD ada orang lain berinsial HD juga bersetubuh dengan IU, mendengar pengakuan tersebut orang tua IU melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.
“Hubungan IU dan AD ini adalah pacaran bersetubuh sekitar bulan Juni 2020 setelah mengetahui IU hamil, IU dan AD putus, selanjutnya IU berpacaran dengan HD, IU dan HD pun juga melakukan persetubuhan, akhirnya oleh pihak keluarga perkara tersebut di laporkan ke pihak Kepolisian,” ungkap kasat Reskrim.
“Untuk perkara persetubuhan tersebut Polres Lamandau menetapkan dua tersangka masing masing berinisial AD (17) dan HD (20) saat ini tersangka HD di lakukan penahanan di Polres Lamandau untuk AD tidak di lakukan penahanan karena masih di bawah umur dan di kenakan wajib lapor, “ Tambah kasat.
Pada saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatan tersebut, pungkas kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Hms).
Satreskrim Polres Lamandau tangkap 2 pemuda pelaku persetubuhan
