Satresnarkoba Lakukan Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Tersangka Narkotika kepada Kejari

Polresta Palangka Raya – Berkas Perkara seorang tersangka kasus narkotika yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng pada bulan Juni 2021 lalu, akhirnya dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menerangkan, proses penghadapan tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang berlaku saat ini, Kamis (7/10/2021) siang.

Bacaan Lainnya

“Berkas perkara tersangka berinisal RA beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan para tersangka tersebut saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” tutur Kasat Resnarkoba.

Dirinya juga mengungkapkan, tersangka tersebut teracam dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami Satresnarkoba akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya. (pm)

Pos terkait